SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Termin 2 tahun 2025.
Bantuan PIP 2025 ini membawa harapan baru bagi jutaan pelajar yang berasal dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia, untuk tetap mendapat kesempatan belajar di sekolah.
Pencairan PIP Termin 2 sudah dimulai sejak Mei dan akan berlangsung hingga September 2025 mendatang. Bantuan ini ditujukan bagi siswa yang telah berhasil melakukan aktivasi rekening, dan memenuhi persyaratan.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk segera memeriksa status penerima PIP agar tidak melewatkan jadwal pencairannya.
Jadwal Pencairan PIP 2025
Sepanjang tahun 2025 ini, dana PIP akan disalurkan dalam tiga termin dengan rincian sebagai berikut;
- Termin 1 (Februari – April 2025): Dikhususkan bagi siswa yang namanya terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Termin 2 (Mei – September 2025): Diperuntukkan bagi siswa yang telah diusulkan oleh dinas pendidikan setempat dan sudah menyelesaikan proses aktivasi rekening. Perlu dicatat, pencairan ini juga berlaku pada Juli 2025.
- Termin 3 (Oktober – Desember 2025): Akan diberikan kepada siswa yang belum menerima bantuan pada termin sebelumnya, atau yang baru masuk dalam daftar hasil verifikasi terbaru.
Baca Juga:
Cara Cek Penerima PIP 2025
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima PIP 2025, ikuti langkah-langkah mudah berikut:
1. Kunjungi situs resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id.
2. Pilih opsi “Cek Penerima PIP”.
3. Masukkan informasi yang diminta:
- NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Setelah semua data terisi, klik “Cari”. Status penerimaan PIP Anda akan segera ditampilkan.
Syarat Aktivasi Rekening untuk Pencairan Dana PIP
Agar dana PIP dapat cair ke tangan siswa, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi:
1. Syarat Aktivasi Rekening:
- Surat keterangan dari sekolah.
- KTP orang tua/wali.
- Kartu Keluarga (KK).
Membuka rekening PIP di bank penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah, yaitu BRI, BNI, atau Bank Syariah Indonesia (BSI), sesuai dengan jenjang pendidikan siswa.
2. Cara Aktivasi Rekening PIP:
Kunjungi bank penyalur yang sesuai dengan tingkat pendidikan siswa (misalnya, BRI untuk SD/SMP, BNI untuk SMA/SMK, BSI untuk sekolah Islam).
- Serahkan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas bank.
- Petugas bank akan membantu Anda dalam seluruh proses aktivasi rekening hingga selesai.
- Setelah rekening aktif, dana bantuan dapat dicairkan melalui teller bank atau mesin ATM.
Besaran Dana PIP 2025
Jumlah dana yang akan diterima oleh siswa penerima PIP bervariasi, disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh:
SD/MI: Rp450.000 per tahun
SMP/MTs: Rp750.000 per tahun
SMA/SMK/MA: Rp1.800.000 per tahun
Penting untuk diketahui, dana ini dapat dicairkan sekaligus apabila siswa belum mengambil bantuannya pada termin sebelumnya.(*)